Ilustrasi Gambar |
Seperti yang tertulis Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili , disana tertulis bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama untuk menjadi seorang imam dalam shalat, yaitu :
- Islam
- Berakal
- Baligh (mumayyiz)
- Laki-laki
- Suci dari hadas
- Bagus bacaan dan rukun-nya
- Bukan makmum (disepakati 3 mazhab)
- Selamat, sehat (tidak sakit), tidak uzur
- Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.
Disuatu ketika, dalam sebuah pertemuan, dan terdengar suara adzan yang
Berkumandang. Saat itu setiap muslim harus menjalankan Shalat. Dalam
keadaan tersebut, setiap orang yang hadir dalam pertemuan memenuhi 9
syarat yang telah disebutkan di Atas. Bagaimanakah cara menentukan siapa
yang baik dan lebih layak menjadi Imam Shalat adalah ( harus dipenuhi
secara berurutan ) :
- Wali (pemimpin)
- Imam ratib (yang diangkat oleh wali)
- Orang yang paling memahami tentang fiqih
- Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya
- Orang yang paling wara’
- Di zaman Rasulullah, orang yang terlebih dahulu hijrah
- Lebih dahulu masuk Islam
- Nasabnya baik
- Perjalanan hidupnya lebih baik
- Lebih bersih pakaiannya
- Badannya bersih
- Memiliki kepakaran
- Suaranya bagus
- Lebih tampan
- Sudah menikah.
Redaksi ISBAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar