" IKATAN SILATURAHMI BAHAGIA DUA, KREO SELATAN "

Jumat, 19 Desember 2014

Tobat

sujud2

Para ulama berkata, Bertobat itu hukumnya wajib dari segala dosa. Apabila kemaksiatan itu terjadi antara seorang hamba dan Allah SWT saja dan tidak ada hubungannya dengan hak orang lain, maka bertobat dalam hal ini harus memenuhi tiga syarat;
Pertama, berhenti dari kemaksiatan.
Kedua, menyesali atas kemaksiatan yang ia lakukan.
Ketiga, bertekad untuk tidak mengulangi kemaksiatan tersebut untuk selamanya.
Apabila salah satu dari tiga syarat tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka tobatnya tidak sah/tidak diterima.

Apabila kemaksiatan itu terjadi antara sesama manusia, maka syarat-syarat tobat dalam hal ini ada empat, yaitu ketiga syarat yang sudah disampaikan sebelumnya dan melepaskan diri dari hak orang yang bersangkutan. Apabila hak tersebut berupa harta benda atau semisalnya, maka ia harus mengembalikannya kepada yang bersangkutan. Jika hak tersebut berupa hukuman tuduhan zina atau semisalnya, maka hendaklah ia menyerahkan diri untuk dikenai hukuman atau meminta pengampunan dari orang yang bersangkutan. Jika ia berupa pengumpatank maka hendaklah ia meminta dimaafkan dari umpatannya tersebut.

Tobat adalah berhenti dari maksiat kepada Allah menuju taat kepada-Nya, meminta maaf kepada orang yang dituduh zina dan semisalnya jika kesalahan ini sampai kepada orang yang bersangkutan. Jika belum sampai kepada orang yang bersangkutan, maka cukup hanya beristighfar, sebagai mana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
“Kaffarat orang yang terlah engkau umpat ialah engkau memohonkan ampun untuknya.”

Allah berfirman :
“Dan bertobatlah engkau semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, pasti kamu beruntung” (QS : An-Nur : 31)

Kitab Riyadhus Shalihin

Ditulis oleh : Imam An-Nawawi
Sumber       : http://www.smstauhiid.com
                     Redaksi ISBAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar