Pensyariatan puasa pada umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam melalui beberapa tahapan:
2. Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.
3. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum sejak berbuka hingga tidur malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya’, maka tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.
4. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan di siang harinya.
(tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah 3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan).
Pada saat diberlakukannya tahapan ke-3 di atas, terjadi beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan para Sahabat menerapkan puasa pada waktu itu. Pada waktu itu, bolehnya berbuka adalah hingga tidur malam atau sholat Isya. Kalau sudah tidur, atau tertidur di malam hari, setelah bangunnya tidak boleh lagi makan dan minum serta berhubungan suami istri, meski masih belum masuk fajar Subuh. Hingga turunlah ayat ke 187 dari surat al-Baqoroh ini.
Setelah turunnya ayat ke-187 dari surat al-Baqoroh, maka dihalalkan pada waktu malam bagi kaum muslimin melakukan segala hal yang membatalkan puasa di waktu siang seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Ayat tersebut menjelaskan bolehnya seseorang melakukan rofats pada malam hari bulan puasa terhadap istrinya.
Dihalalkan bagi kalian pada malam (bulan) puasa berbuat rofats kepada istri-istri kalian (Q.S alBaqoroh:187)
Az-Zujaj mendefinisikan rofats sebagai: segala sesuatu yang diinginkan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan (Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari 16/314).
Sumber : Islampos
Referensi : Ramadhan Bertabur Berkah/Karya: Abu Utsman Kharisman/
Foto : science-all.com
Redaksi ISBAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar