Rasulalullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللهِ : الْمَطْعُونُ
شَهِيدٌ ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ ،
وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ ، وَالَّذِي
يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ
شَهِيدٌ
“Mati syahid selain yang terbunuh di jalan Allah itu ada tujuh: mati
karena penyakit tha’un, syahid; mati karena tenggelam, syahid; mati
karena sakit tulang rusuk, syahid; mati karena sakit di dalam perut,
syahid; mati karena terbakar, syahid; mati karena tertimpa bangunan
syahid; dan wanita yang mati karena mengandung (atau melahirkan), ia
syahid,” (HR. Abu Dawud).
Sesungguhnya qadha dan qadar merupakan bagian dari iman. Kita harus memeganginya dengan sungguh-sungguh. Tidak datang kematian kecuali telah Allah Ta’ala tuliskan takdir itu.
Ada beberapa hadis lain yang menegaskan kedudukan orang yang mati karena tertimpa bangunan. Tentu saja ada ketentuan tentang siapa yang terhitung mati syahid saat mengalami apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling pokok, mereka meninggal bukan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Dan jama’ah calon haji, semoga tidaklah berada di Masjidil Haram kecuali dalam rangka keta’atan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Insya Allah.
Sekali lagi, ini merupakan pengingat bagi kita untuk senantiasa meluruskan dan membaguskan niat dalam melakukan kegiatan, terlebih saat menunaikan haji atau pun umrah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar