Ilustrasi Gambar |
Al-Hamdulillah. Segala puji milik
Allah. Pada kesempatan ini kita masih diberikan umur panjang semoga kita
selalu dalam lindungannya. kali ini akan admin akan membagikan
Ternyata.! Taat Kepada Suami Harus Didahulukan, Daripada Orang Tua.
Rabbi semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk
RasulillahShallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Al-Qur'an dan sunnah menerangkan, suami memiliki hak yang sangat besar
atas istrinya. Istri harus taat kepada suaminya, melayani dengan baik,
dan mendahulukan ketaatan kepadanya daripada kepada orang tua dan
saudara-saudara kandungnya sendiri. Bahkan suami menjadi surga dan
nerakanya.
Allah Ta'ala berfirman Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. Al-Nisa': 34)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا
بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا
أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى
إِلَيْهِ شَطْرُهُ
"Tidak boleh (haram) bagi wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh memasukkan orang ke dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Dan harta yang ia nafkahkan bukan dengan perintahnya, maka setengah pahalanya diberikan untuk suaminya." (HR. Al-Bukhari)
Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Abu HurairahRadhiyallahu 'Anhu, ia
berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Apabila wanita
menunaikan shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga
kemaluannya, dan mentaati suaminya; maka disampaikan kepadanya: masuklah
surga dari pintu mana saja yang kamu mau." (Dishahihkan Al-Albani dalam
Shahih al-Jami', no. 660)
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits yang dari Abdullah bin Abi Aufa, ia
berkata: Saat Mu'adz tiba dari Syam, ia bersujud kepada Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam. Beliau berkata: "Apa ini wahai Mu'adz?"
Mu'adz menjawab, "Aku telah datang ke Syam, aku temui mereka bersujud
kepada para pemimpin dan penguasa mereka. Lalu aku berniat dalam hatiku
melakukan itu kepada Anda."
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda: "Jangan
lakukan itu, kalau saja aku (boleh) memerintahkan seseorang bersujud
kepada selain Allah, pastilah aku perintahkan wanita bersujud kepada
suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang
istri disebut telah menunaikan hak Rabb-nya sehingga ia menunaikan hak
suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk melayaninya sementara ia
berada di atas pelana unta, maka hal itu tidak boleh menghalanginya."
(Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Maknanya: hadits tersebut memerintahkan kepada para istri untuk mentaati
dan siap melayani suaminya. Tidak boleh ia menolak ajakan suami walau
ia sudah siap melakukan perjalanan, yakni sudah berada di atas pelana
untanya, maka hal ini lebih ditekankan saat ia berada dalam keadaan
selain itu.
Diriwayatkan dari al-Husain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah datang
kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamkarena satu keperluan. Saat
sudah selesai, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadanya,
"Apakah kamu punya suami?"
Ia menjawab, "Ya."
Beliau bertanya lagi, "Bagaimana sikapmu terhadapnya?"
Ia menjawab, "Aku tidak kurangi hak-nya kecuali apa yang aku tidak mampu."
Beliau bersabda, "Perhatikan sikapmu terhadapnya, karena ia surga dan
nerakamu." (HR. Ahmad dan Al-Hakim, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih
al;Targhib wa al-Tarhib, no. 1933)
Maksudnya, suamimu itu adalah sebab kamu bisa masuk surga jika kamu
tunaikan hak-nya. Dan suamimu itu menjadi sebab kamu masuk neraka jika
kamu lalaikan hal itu. Suamimu itu adalah sebab kamu bisa masuk surga
jika kamu tunaikan hak-nya. Dan suamimu itu menjadi sebab kamu masuk
neraka jika kamu lalaikan hal itu. . .
Taat Suami VS Taat Orang Tua
Sering terjadi kasus, orang tua wanita –baik bapak atau ibunya- menuntut
kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berseberangan dengan tuntutan
suami. Hal ini sering menjadi dilema dan masalah berat bagi sebagian
wanita. Pada saat seperti ini, mana yang harus lebih didahulukan oleh
wanita muslimah?
Apabila ketaatakan kepada suami berseberangan dengan ketaatan kepada
orang tua, maka bagi seorang wanita (istri) muslimah wajib mendahulukan
ketaatan kepada suaminya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang wanita yang memiliki suami dan
seorang ibu yang sedang sakit: "Ketaatan kepada suaminya lebih wajib
atas dirinya daripada mengurusi ibunya, kecuali jika suaminya
mengizinkannya." (Syarh Muntaha al-Iradat: 3/47)
Di dalam kitab al-Inshaf (8/362), "Seorang wanita tidak boleh mentaati
kedua orang tuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula
mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih
wajib."
Apabila ketaatakan kepada suami berseberangan dengan ketaatan kepada
orang tua, maka bagi seorang wanita (istri) muslimah wajib mendahulukan
ketaatan kepada suaminya.
Terdapat satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam–menurut
sebagian ulama statusnya hasan- yang meguatkan hal ini, dari 'Aisyah
Radhiyallahu 'Anha, berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Siapakah wanita paling besar haknya atas
wanita?" Beliau menjawab: "Suaminya." Aku bertanya lagi, "Lalu siapa
manusia yang paling besar haknya atas laki-laki?" Beliau menjawab,
"Ibunya." (HR. al-Hakim, namun hadits ini didhaifkan oleh Al-Albani
dalam Dhaif al-Targhib wa al-Tarhib, no. 1212)
Dengan demikian maka, bagi wanita haruslah lebih mendahulukan ketaatan
kepada suami daripada ketaatan kepada kedua orang tuanya. Namun jika
keduanya bisa ditunaikan secara sempurna dengan izin suaminya, maka itu
yang lebih baik. Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber :
duniasyariat.com
Redaksi ISBAD
duniasyariat.com
Redaksi ISBAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar