Gema Takbiran |
Takbir di Malam Hari Raya
Bertakbir di malam hari raya adalah
merupakan sunnah Nabi Muhammad yang amat perlu untuk di lestarikan dalam
menampakkan dan mengangkat syi’ar Islam.Para ulama dari masa kemasa
sudah biasa mengajak ummat untuk melakukan takbir baik setelah sholat
(takbir muqoyyad) atau di luar sholat (takbir mursal).
Lebih lagi takbir dengan mengangkat suara secara kompak yang bisa
menjadikan suara semakin bergema dan berwibawa adalah yang biasa
dilakukan ulama dan ummat dari masa kemasa.
Akan tetapi ada sekelompok kecil dari orang yang hidup di akhir zaman
ini begitu berani mencaci dan membid’ahkan takbir bersama-sama. Dan
sungguh pembid’ahan ini tidak pernah keluar dari mulut para salaf (ulama
terdahulu).
Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan bersama-sama.
Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan bersama-sama.
Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971 yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata :
كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ
الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ
النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ
يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري
Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para
wanita-wanita yang masih gadispun diperintah keluar dari rumahnya,
begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan
dibelakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut
mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria)dan berdoa
dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan
kesucian hari raya tersebut”.
Di sebutkan dalam hadits tersebut فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْpara
wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia. Itu
menunjukan takbir terjadi secara berjamaah atau bersamaan.
Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir” يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس.
Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir” يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس.
Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sayyidina Umar bin Khottob dalam bab takbir saat di mina
وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى
فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ
الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
Artinya : “Sahabat umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina
lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir begitu
penduduk pasar bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara
takbir” .
Ibnu Hajar Al Asqolani (pensyarah besar kitab shohih buhkori) mengomentari kalimat : حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًاdengan
"أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ."
Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama .
Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama .
Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um 1/264 :
أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ
وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ
والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا
الْتَكْبِيْرَ "
Artinya : “Aku senang(maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada
bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar,
rumah, saat bepergian atau rmukim dan setiap keadaan dan di manapun
mereka berada agar mereka menampakkan(syi’ar) takbir”.
Tidak pernah ada dari ulama terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Bahkan yang ada adalah justru sebaliknya anjuran dan contoh takbir bersama-sama dari ulama terdahulu .
Kesimpulan tentang takbir bersama-sama:
Pernah terjadi takbir barsama-sama pada zaman Rasulullah dan para sahabat
Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili ulama salaf .
Tidak pernah ada larangan takbir bersam-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri.Yang ada adalah anjuran takbir dan dzikir secara mutlaq baik secara sendirian atau berjamaah.
Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.
Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili ulama salaf .
Tidak pernah ada larangan takbir bersam-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri.Yang ada adalah anjuran takbir dan dzikir secara mutlaq baik secara sendirian atau berjamaah.
Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.
Menghidupkan malam hari raya dengan ibadah
Hukum menghidupkan malam hari raya dengan amal ibadah. Sudah disepakati
oleh para ulama 4 madzhab bahwa disunnahkan untuk kita menghidupkan
malam hari raya dengan memperbanyak ibadah. Imam nawawi dalam kitab
majmu’ berkata sudah disepakati oleh ulama bahwa dianjurkan untuk
menghidupkan malam hari raya dengan ibadah dan pendapat seperti ini juga
yang ada dalam semua kitab fiqh 4 madzhab. Artinya kita dianjurkan
untuk menghidupkan malam hari raya dengan sholat, berdzikir, dan membaca
Al-Quran khususnya bertakbir. Karena malam hari raya adalah malam
bergembira, banyak sekali hamba-hamba yang lalai pada saat itu maka
sungguh sangat mulia yang bisa mengingat Allah di saat hamba-hamba pada
lalai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar