Banyaknya
kasus pelecehan seksual, baik terhadap anak-anak maupun terhadap biarawati,
yang dilakukan oleh para pastor dan uskup di Gereja Katholik, menuai banyak
kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari Komite Hak Asasi
Manusia PBB. Komite ini mengeluarkan kecaman keras kepada
Vatikan dan menuduh bahwa Vatikan mengadopsi kebijakan yang memungkinkan pastor
memperkosa dan mencabuli ribuan anak-anak.
Laporan
pelecehan seksual dan fisik terhadap anak-anak mengalir ke Gereja Katholik
Victoria di Melbourne, Australia, dengan 95 kasus yang diterima sepanjang tahun
2012. Gereja
Katholik Roma di Belgia mengatakan telah menerima lebih dari 300 keluhan tekait
adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak selama 2012 lalu.
Laman CNN melansir, selama lebih dari 60 tahun terakhir, ribuan anak
mengalami pelecehan seksual di Gereja Katholik Roma Belanda dan sekitar 800
tersangka telah diperiksa. Di Italia, sekitar 100 kasus
pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pastur pedofil Gereja Katholik Roma telah
dilaporkan kepada pejabat gereja dalam 10 tahun terakhir. Beberapa waktu lalu, seorang
biarawati asal Salvador kedapatan melahirkan bayi. Belum diketahui siapa ayah
dari bayi tersebut.
BBC melaporkan, Gereja Katholik telah
menghadapi banyak tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang
dilakukan oleh pastor di seluruh dunia dan mendapatkan kritik karena keuskupan
tidak memberikan reaksi yang memadai.
Ada Apa
dengan Dogma Gereja?
Masalah penyimpangan seksual yang
dilakukan oleh para pastor dan uskup di berbagai Negara telah berlangsung sangat
lama. Sorotan dan kritik terhadap dogma larangan menikah pun akhirnya bergulir
bak bola salju, termasuk dilakukan oleh para pengikut gereja sendiri. Yang pada
akhirnya pengikut gereja Katholik mengalami guncangan dalam keyakinan mereka.
Larangan menikah bagi para paus, pastor,
uskup, biarawati dan biarawan atau pendeta Katholik telah berlangsung selama
ribuan tahun. Namun belum diketahui secara pasti kapan pertama kalinya dogma
tersebut diberlakukan di Gereja Katholik. Karena, dogma tersebut awalnya tidak
ada dalam ajaran Katholik. Dalam ajaran Katholik, Yesus menikah atau membujang
pun masih dalam perdebatan. Artinya adalah bahwa konsep larangan menikah bagi
para pendeta Katholik itu sendiri bukan dari ajaran kenabian, melainkan
diciptakan oleh manusia.
Islam dan Fitrah Manusia
Allah
SWT telah memberikan seperangkat potensi hidup (thaqah al-hayawiyah) berupa kebutuhan jasmani (hajatul ‘udhowiyah) dan naluri-naluri (Gharaiz) dalam diri manusia sejak manusia diciptakan. Artinya bahwa
potensi tersebut include bersama
penciptaan manusia itu sendiri. Potensi hidup tersebut memiliki karakteristik yang
khas, yang berbeda satu sama lain.
Naluri-naluri (insting/ gharaiz) adalah potensi yang ada pada diri manusia yang mendorong manusia untuk cenderung terhadap sesuatu (benda) dan perbuatan. Ada jenis, yaitu :
Naluri-naluri (insting/ gharaiz) adalah potensi yang ada pada diri manusia yang mendorong manusia untuk cenderung terhadap sesuatu (benda) dan perbuatan. Ada jenis, yaitu :
Pertama,
naluri mempertahankan diri (gharizzah
Baqa’). Penampakannya adalah rasa takut, senang, cinta golongan, cinta
tanah air, cinta kekuasaan, cinta kehormatan, dan lain-lain. Kedua, naluri mempertahankan/
melangsungkan keturunan atau naluri seksual/ tertarik terhadap lawan jenis (Gharizah nau’). Penampakan-penampakannya
adalah kecenderungan seksual, keibuan, kebapakan, cinta anak-cucu, cinta terhadap
suami/isteri, dan lain-lain. Ketiga, naluri
beragama/ naluri mensucikan atau mentaqdiskan sesuatu (Gharizah Tadayyun). Penampakannya adalah kecenderungan beribadah,
perasaan lemah, kurang, membutuhkan kepada yang lain yang dianggap lebih, dan
lain-lain. (Lihat terjemah Mafahim
Islamiyah, Muhammad Husain Abdullah, hal 13).
Naluri-naluri
tersebut ada dalam diri manusia sejak manusia diciptakan, tidak bisa
dihilangkan. Pemenuhan naluri-naluri ini tidak bersifat pasti, jika pun tidak dipenuhi tidak
akan menyebabkan kebinasaan pada manusia, hanya akan menimbulkan kegelisahan.
Ketika
naluri manusia muncul, ia membutuhkan mekanisme (aturan) penyaluran. Tak
hanya itu, manusia juga membutuhkan aturan bagaimana bila ia tidak memiliki
sarana untuk menyalurkan atau memenuhi kebutuhan naluri tersebut, sementara
nalurinya telah muncul. Dogma Katolik tentang membujang (Tabattul) jelas tidak memenuhi apa yang terjadi pada manusia.
Dogma tersebut nyata-nyata tidak mampu menjawab masalah yang muncul dari
sesuatu yang fitrah pada manusia. Karena itulah, wajar jika pada akhirnya
banyak dari mereka yang melanggar dogma yang mereka buat sendiri. Inilah
logika yang paling nyata di balik berbagai penyimpangan seksual yang terjadi di
gereja Katolik.
Maka,
dogma larangan menikah yang ada pada ajaran Katholik bertentangan dengan fitrah
manusia yang memiliki naluri mempertahankan keturunan/ naluri seksuai (Gharizah Nau’). Padahal dalam diri
manusia itu sendiri terdapat naluri melestarikan keturunan, siapapun dia,
beriman ataupun tidak beriman, namun ini tidak diperhatikan dalam gereja
Katholik.
Semua
aturan yang bertentangan dengan fitrah manusia hanya akan merusak manusia itu
sendiri. Bila menikah saja dilarang, lantas dengan cara bagiamana lagi
mereka harus menyalurkan naluri tersebut pada saat bangkit? Tentu saja,
akhirnya dengan cara yang keliru. Kehamilan yang terjadi pada biarawati
maupun kekerasan yang dialami anak-anak adalah harga yang harus dibayar dari
keyakinan yang bertentangan dengan fitrah manusia tersebut.
Lantas
bagiamana dengan Islam? Bagaimana Islam mengatur pemenuhan kebutuhan
naluri manusia?
Islam Agama Fitrah
Allah
SWT telah melarang manusia dari menyalurkan naluri seksualnya kepada yang tidak
dihalalkan. Islam mensyariatkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang
menghalalkan hubungan jenis manusia sehingga keduanya mendapatkan ketentraman
dan kasih sayang.
Allah SWT berfirman :
Allah SWT berfirman :
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”(QS. Ar Ruum [3] : 21)
Islam
memakruhkan tabattul (membujang). Rasulullah
Saw pernah bersabda :
“Bahwa
sesungguhnya Nabi Saw. mencegah perbuatan tabattul (membujang)”(HR. An Nasai).
Namun,
bila seseorang belum mampu untuk menikah, Islam memberikan solusinya.
Islam memerintahkan agar mereka berpuasa sebagaimana Nabi saw bersabda :
“Wahai
para pemuda, siapa saja di antara kamu yang mampu berumah tangga, menikahlah.
Sebab, menikah itu dapat menundukkan pandangan dan membentengi kemaluan. Namun,
siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya berpuasa, sebab puasa itu dapat
menjadi benteng (bagi seseorang).” (HR. Bukhari).
Subhanallah,
Nabi saw memerintahkan puasa bagi orang yang mempunyai keinginan kuat untuk
menikah, karena telah muncul gharizah nau’-nya, namun belum bisa menikah karena
sesuatu hal. Puasa dapat mengalihkan pada dorongan gharizah
tadayyun (naluri
beragama). Dengan kekuatan ruhiyah itulah gharizah nau’ seseorang dapat dikendalikan sehingga
bisa ditekan.
Selain
itu, Islam memiliki mekanisme agar tata pergaulan/ hubungan antar lawan jenis
tidak serta merta memunculkan gharizah nau’. Dengan seperangkat hukum-hukum
tata pergaulan antara pria dan wanita. Diantaranya, Islam melarang berzina
dan mendekati zina (termasuk berkhalwat, pacaran, berciuman, dsb,. Lihat Q.s
Al-Isra : 32), larangan bertabarruj (lihat
Q.S al-Ahzab : 33), mewajibkan menutup aurat dan mewajibkan menahan pandangan
(Lihat Q.s An-Nuur : 30-31), dan lain sebagainya.
Itulah
keunikan Islam. Agama yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah
Muhammad Saw ini tidak pernah mengekang fitrah manusia. Islam adalah
agama fitrah. Islam memberikan solusi penyaluran naluri seksual sesuai fitrah
manusia.
Karena
itulah, tatkala hanya Islam yang mampu mengatur kehidupan manusia sesuai
fitrahnya, mengapa manusia tidak beralih meyakini Islam dan berusaha menegakkan
hukum-hukumnya agar manusia mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat?
“Apakah
hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah [5]: 50)
sesungguhnya
tugas kita bersama adalah, bersegera untuk menjadikan Islam menjadi rahmat bagi
seluruh alam dengan pengamalan yang kaffah atas seluruh ajarannya. Pelaksaan
total ajaran Islam dalam seluruh aspeknya dapat diwujudkan dengan adanya sebuah
institusi Negara yaitu Khilafah Islamiyah. Semoga hadirnya Khilafah Islam -yang
tidak lama lagi- akan membuktikan semua itu. Insyaallah.
Wa
Allahu ‘alam
Sumber : www.globalmuslim.web.id
Oleh : Lilis Holisah,
Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had al-Abqary Serang – Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar