Allah Ta’ala melimpahkan
berkah dan ridha-Nya kepada para Nabi dan sahabat yang setia
menemaninya. Merekalah sosok-sosok terpilih yang berjuang untuk
meninggikan kalimat-Nya di muka bumi.
Saking mulianya generasi ini, banyak di
antara kejadian yang dialaminya menjadi salah satu sebab diturunkannya
ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga firman Allah itu benar-benar menjadi
solusi atas setiap personalan yang mereka hadapi.
Imam Ahmad meriwayatkan, ketika turun
ayat tentang pengharaman khamr (segala sesuatu yang mengacaukan akal),
‘Umar bin Khaththab berdoa, “Ya Allah,” pintanya lembut, “terangkanlah
kepada kami tentang khamr sejelas-jelasnya.”
Maka, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, “Turunlah ayat dalam surat al-Baqarah,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.'” (Ayat 219)
‘Umar bin Khaththab pun dipanggil,
kemudian dibacakan kepadanya ayat tersebut. Lantas ‘Umar memanjtkan
pinta, “Ya Allah, terangkanlah kepada kami terkait khamr ini dengan
sejelas-jelasnya.”
Lanjut Ibnu Katsir menerangkan, “Maka turunlah ayat dalam surat an-Nisa’ [4],
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mendirikan shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk.” (Ayat 43)
Karena ini pula, Muadzin Rasulullah
mengucapkan “Jangan sekali-kali orang yang dalam keadaan mabuk mendekati
shalat” ketika mengumandangkan Iqamah.
Setelah itu, ‘Umar pun dipanggil dan
dibacakan kepadanya ayat tersebut. Maka ia kembali memanjatkan doa, “Ya
Allah, terangkanlah kepada kami mengenai khamr ini dengan
sejelas-jelasnya.”
Beberapa masa kemudian, Allah Ta’ala pun menurunkan firman-Nya dalam surat al-Maidah [5],
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)khamr dan
berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka
berhentilah kamu (dari melakukan perbuatan itu).” (Ayat 91)
‘Umar pun dipanggil, dan dibacakan
kepadanya ayat tersebut. Saat sampai pada kalimat “Maka berhentilah kamu
(dari melakukan perbuatan itu)”, ‘Umar berkata, “Kami bethenti, kami
berhenti.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam
Abu Dawud, Tirmidzi dan an-Nasa’i. Dalam riwayat lain disebutkan,
setelah mengucapkan “Kami berhenti, kami berhenti,” ‘Umar berkata,
“Karena ia dapat menghilangkan harta benda dan menghilangkan akal
fikiran.”
Hadits ini juga menjelaskan ayat 90 surat al-Maidah [5], bahwa khamr dan judi merupakan perbuatan setan yang keji.
Sumber : http://kisahikmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar