Landasan yang menunjukkan kemuliaan hari jum’at
adalah hadits Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Wahai Salman, apa itu hari Jum’at?”
Salman menjawab, “Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya yang lebih
tahu.” Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam mengulangi pertanyaan tersebut
sampai tiga kali dan Salman selalu menjawab dengan jawaban yang sama. Lantas
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
يَا سَلْمَانُ، يَوْمُ الْجُمُعَةِ بِهِ جُمِعَ أَبُوْكَ -أَوْ
أَبُوْكُمْ- أَنَا أُحَدِّثُكَ عَنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Wahai Salman, hari Jum’at terkumpul padanya
penciptaan bapakmu atau bapak kalian. Aku akan bercerita kepadamu tentang hari
Jum’at.”(Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1732)
Hari Jum’at memiliki kedudukan yang sangat mulia
dalam syariat Islam dan mempunyai keistimewaan yang tidak ada pada hari-hari
yang lain. Berikut beberapa keistimewaan hari Jum’at.
1. Hari raya umat Islam yang terulang-ulang
setiap pekan
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda pada suatu Jum’at,
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ، إِنَّ هذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللهُ لَكُمْ
عِيْدًا
“Wahai segenap kaum muslimin, sesungguhnya ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wata’ala sebagai hari raya bagi kalian.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jamash-Shaghir dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
2. Disunnahkan membaca surat As
Sajadah di rakaat pertama dan Al Insan di rakaat kedua pada saat sholat shubuh
Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi
wasallam membaca pada shalat shubuh di hari Jumat Alif Laam Miim Tanzil (surat
As Sajdah) di rakaat pertama dan Hal Ataa ‘alal Insan Hiinun Min Ad Dahr Lam
Yakun Syaian Madzkuura (surat Al Insan) (HR. Bukhari dan Muslim)
• Dari dalil diatas menunjukkan
dianjurkannya membaca surat As Sajadah di rakaat pertama dan surat Al Insan di
rakaat kedua pada saat shalat Shubuh di hari Jumat
3.
Terjadi Peristiwa penting,
Seperti
penciptaan Adam di langit pada dari jum’at, Adam di masukkan ke surga di hari
jum’at, Adam di keluarkan dari Surga juga di hari jum’at, Adam di wafatkan juga
di hari jum’at, Dan Terjadinya hari kiamat nanti juga tepatnya pada hari Jum’at.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ
خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَ
تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
“Sebaik-baik hari yang terbit matahari pada waktu itu adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan dari surga. Tidak akan terjadi kiamat selain pada hari Jum’at.” (Shahih, HR. Muslim, Ahmad, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Di sahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arna’ut)
4.
Orang yang mati pada hari Jum’at atau malam Jum’at akan dihindarkan dari fitnah
(pertanyaan) kubur
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ إِ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Tiada seorang muslim yang mati pada hari Jum’at atau malamnya kecuali Allah Subhanahu wata’ala akan menghindarkannya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Dalam Ahkam al-Janaiz, asy-Syaikh al-Albani menyatakannya hasan atau sahih dengan banyaknya jalan periwayatan)
5.
Diharamkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at tanpa dibarengi oleh puasa
sehari sebelum atau setelahnya
Hal ini berlandaskan hadits Juwairiyyah radhiyallahu
‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam masuk kepadanya hari Jum’at dalam keadaan dia Shallallahu
‘alaihi wasallam sedang berpuasa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bertanya, “Apakah kamu puasa kemarin?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam bertanya lagi apakah kamu ingin puasa esok hari?”
Juwairiyah menjawab,“Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
berkata,“Berbukalah kamu!” (HR. al-Bukhari no. 1986)
6. Ada saat yang mustajab/dikabulkan bagi
orang yang berdoa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hari Jum’at lalu
bersabda,
فِيْهِ سَاعَةٌ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي
يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Pada hari itu ada saat yang tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengannya dalam keadaan dia berdiri shalat yang ia meminta sesuatu kepada Allah Subhanahu wata’ala melainkan akan dikabulkan oleh-Nya.” (HR. al-Bukhari no. 935)
Saat yang mustajab dari hadits ini
diperselisihkan waktunya oleh ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
menyebutkan ada 42 pendapat.
Dari pendapat sebanyak itu, yang dikuatkan oleh
al-Hafizh ada dua, yaitu antara duduknya
imam di atas mimbar hingga selesai shalat Jum’at, dan
pendapat yang kedua adalah setelah shalat ashar hingga tenggelamnya matahari. (Fathul Bari
2/416-420)
Pertama,
bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di
antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya,
Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari[6] Radhiyallahu anhubahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’” (HR Muslim (II/316) Kitaabul Jumu’ah)
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaab (benar),” (Syarhun Nawawi li Shahiih Muslim (VI/140-141)). Sedangkan Imam as-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut), adalah ketika shalat didirikan.”. (Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah, karya Imam as-Suyuthi yang terkandung dalam Majmuu’atur Rasaa-ilil Muniiriyyah (I/210)).
Kedua, bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” (Shahih, HR Abu Dawud dalam kitab Sunannya (VI/12), an-Nasa-i dalam Sunannya (III/99, 100) dan al-Hakim dalam al-Musradrak (I/279), di Shahihkan oleh imam Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar, Al-Albani, dll)
Dan di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi Salaf, dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya ” (Zaadul Ma’aad (I/389, 394)).
Jadi pendapat yang kuat adalah pendapat ulama’
yang mengatakan bahwasanya waktu mustajab untuk berdo’a di hari jum’at adalah
dua waktu, yaitu: “antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesai shalat
Jum’at”, dan “setelah shalat ashar hingga tenggelamnya matahari”.
7. Dianjurkan memperbanyak shalawat
kepada Nabi di hari Jumat
Dari Aus bin Aus radhiyallohu anhu
berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari
yang afdhal bagi kalian adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan dan
diwafatkan, pada hari Jumat juga sangkakala (pertanda kiamat) ditiup dan
padanya juga mereka dibangkitkan, karena itu perbanyaklah bershalawat kepadaku
karena shalawat kalian akan diperhadapkan kepadaku” Mereka bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana shalawat yang kami ucapkan untukmu bisa diperhadapkan
padamu sedangkan jasadmu telah hancur ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan bagi tanah untuk memakan jasad para nabi” (HR. Abu
Daud, Nasaai, Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang shohih, di dhahihkan oleh
Al-Albani)
Diantara faidah hadits diatas :
• Keutamaan hari Jumat dibandingkan
hari-hari yang lain
• Diantara kekhususan hari Jumat :
Adam alaihissalam diciptakan dan diwafatkan padanya, hari kiamat dan hari
kebangkitan juga terjadi padanya
• Perintah memperbanyak shalawat
pada hari Jumat
• Shalawat yang kita peruntukkan
kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam akan disampaikan kepada
beliau
• Jasad para nabi tidak hancur
dimakan tanah
8. Sangat dianjurkan membaca surat
Al Kahfi di malam Jumat dan pada hari Jumat
a. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)
b. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
c. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.”
Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya.
9. Dibolehkan shalat di pertengahan
siang di hari Jumat sebelum zawal
Dari Salman Al Farisi radhiyallohu
anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa
yang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian
lalu menuju ke mesjid dimana dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk
di mesjid) lalu dia shalat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya)
kemudian jika imam keluar dari tempatnya untuk berkhutbah dia diam mendengarkan
khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi diantara kedua Jumat”
(HR. Bukhari)
Diantara fiqh hadits :
• Penjelasan beberapa adab yang
harus diperhatikan pada saat menunaikan shalat Jumat
• Pahala Jumat berupa pengampunan
dosa hanya akan diraih oleh hamba yang menjalankan adab-adab tersebut
• Bolehnya seseorang yang masuk di
mesjid pada hari Jumat melaksanakan shalat sebanyak-banyaknya walaupun
dipertengahan siang(zawal) hingga imam naik di atas mimbar. Diantara ulama yang
menjelaskan masalah ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim dan
Allamah Syamsul Haq Azhim Abadi rahimahumulloh.
10. Seseorang yang mandi di hari
Jumat maka itu merupakan pembersih (jiwa raga) baginya hingga Jumat berikutnya
Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu
berkata, aku mendengar Rasulullah shalllallohu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang mandi pada hari Jumat maka dia berada dalam keadaan suci hingga Jumat
berikutnya” (HR. Thabrani, Abu Ya’la, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan
Hakim. )
Keterangan : Hadits diatas dinilai shahih oleh Suyuthi dan dinyatakan
hasan oleh Mundziri dan disetujui oleh Albani
Diantara fiqh hadits ini :
• Anjuran mandi pada hari Jumat
• Keutamaan mandi pada hari Jumat
dibandingkan hari-hari yang lain
Dalam riwayat lain:
Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam bersabda :"Siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum'at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum'at maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum'at itu dan jum'at sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim, di shahihkan oleh imam Al-Hakim, ibnu Hubban, Adz-Dzahabi, Al-Albani, dll).
11.
Dapat Meraih Ampunan di Hari Jum’at
‘Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi
kemudian mendatangi sholat Jum’at lalu dia mengerjakan sholat sebanyak yang
bisa dilakukannya kemudian dia diam -mendengarkan khutbah- sampai khotib
menyelesaikan khutbahnya lalu dia menjalankan sholat bersamanya niscaya akan
diampuni dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain ditambah tiga
hari.”’ (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [4: 169])
Luasnya ampunan Allah ta’ala.
Di mana Allah berkenan mengampuni dosa dengan sebab amal-amal shalih yang bisa
dilakukan secara rutin oleh seorang hamba dalam setiap pekannya.
----------
Referensi:
Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil
Jumu’ah,
karya Imam as-Suyuthi yang terkandung dalam Majmuu’atur Rasaa-ilil Muniiriyyah
(I/210).
Zaadul Ma’aad Karya Ibnul Qayyim
Fat-hul Baari Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dll
Fat-hul Baari Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dll
Redaksi ISBAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar